Selasa, 31 Januari 2017

Catatan Harian

Tanggal 1 Februari 2017..
Jabatan Perencana Madya.  
Baik akan kucoba menulis tentang Jabatan Fungsional Perencana (sumber dari KEPMENPAN No.16/M.PAN/3/2001). Jabatan Fungsional Perencana yang selanjutnya disebut Perencana, termasuk dalam rumpun manajemen. Tugas Pokok Perencana adalah menyiapkan, melakukan, dan menyelesaikan kegiatan perencanaan, rincian kegiatan sesuai jenjang jabatan Perencana. Jenjang Jabatan Perencana terdiri atas :
a. Perencana Pertama;
b. Perencana Muda;
c. Perencana Madya;
d. Perencana Utama. 
Pangkat dan Golongan ruang jenjang Jabatan Perencana sebagai berikut :
a) Perencana Pertama, terdiri atas 
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b) Perencana Muda, terdiri atas 
    1. Penata, golongan ruang III/c; dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c) Perencana Madya, terdiri atas 
    1. Pembina, golongan ruang IV/a;
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
    3. Pembina Utama Muda, golongan IV/c
d) Perencana Utama, terdiri atas 
    1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
    2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Demikian, itu saja dulu. salam rencana..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar